MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga ber-KTP Surabaya namun domisili di luar daerah.
Termasuk pula menidaklayakan intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.
Hal ini dilakukan setelah ada banyak warga ber-KTP Surabaya, namun berdomisili atau bertempat tinggal di luar kota.
Sementara Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.
Baca Juga: TPS Pasar Turi Selesai Dibongkar, Berikut Ini Rencana Pemkot Surabaya Selanjutnya
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji.
"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Agus dilansir dari situs resmi Pemkot Surabaya pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.
Agus mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota.