Vaksin Merah Putih untuk Covid 19 Telah Mendapatkan Sertifikat Halal, Menag: Memiliki Dua Keunggulan

- 24 Februari 2022, 20:35 WIB
Penyerahan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19.
Penyerahan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19. /Kementerian Agama

"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya," kata Aqil Irham.

"Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri."

Baca Juga: Aturan Baru, Exit Test PCR Cukup 1 Kali untuk Hijaukan Status PeduliLindungi, Berikut Rinciannya

Sebagai karya anak Bangsa, sebut Aqil Irham, Vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan domestik yang sangat penting dan bermanfaat.

Ini juga wujud nasionalisme nyata yang membawa manfaat secara global mengingat vaksin dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri.

"Juga kita harapkan insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Ibadah Haji 1443 Hijriah Tahun 2022 Belum Dapat Dipastikan, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Skenario Penyelenggaraan

Ditambahkan oleh Aqil, BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri.

"Vaksin Merah Putih kita harapkan juga insya Allah bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia," pungkasnya.

***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah