Vaksin Merah Putih untuk Covid 19 Telah Mendapatkan Sertifikat Halal, Menag: Memiliki Dua Keunggulan

- 24 Februari 2022, 20:35 WIB
Penyerahan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19.
Penyerahan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19. /Kementerian Agama

MEDIA JAWA TIMUR: Vaksin Merah Putih untuk Covid 19 kini telah mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022.

Prosesi penyerahan sertifikat halal ini dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag RI Jl MH Thamrin Jakarta pada Kamis, 24 Februari 2022 hari ini.

Dalam pernyataannya, Menag mengatakan, vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, juga vaksin Merah Putih telah dijamin kehalalannya sehingga ini akan meningkatkan efikasi psikologis dalam vaksinasi.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Jalani Uji Klinis Tahap Pertama Diproyeksikan Sebagai Booster dan Vaksin Anak

"Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus Covid 19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapapun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya virus Covid 19," jelas Menag dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

"Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis."

Selain itu, Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sudah Dapat Diakses Lagi, Hadir dengan Versi Terbaru 4.1.14

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikat halal vaksin Merah Putih diterbitkan oleh BPJPH setelah dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal pada produk vaksin tersebut.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x