Aturan Baru, Exit Test PCR Cukup 1 Kali untuk Hijaukan Status PeduliLindungi, Berikut Rinciannya

- 24 Februari 2022, 13:30 WIB
Kemenkes sederhanakan kebijakan exit test PCR, kini cukup satu kali dengan hasil negatif.
Kemenkes sederhanakan kebijakan exit test PCR, kini cukup satu kali dengan hasil negatif. /Kementerian Kesehatan

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan telah mengumumkan aturan baru terkait dengan status warna di aplikasi PeduliLindungi.

Kini, exit test PCR hanya perlu dilakukan 1 kali saja dan status warna akan berubah dari hitam menjadi hijau apabila hasil negatif.

Rincian lebih jelasnya telah diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Peringatan Dini Bencana, Minta BNPB Cek Instrumen Secara Rutin

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menyederhanakan exit test PCR bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebelumnya, mereka harus melakukan dua kali tes yakni pada H+5 dengan hasil negatif.

Kemudian dilanjutkan tes PCR yang kedua pada hari berikutnya pada H+6.

Baca Juga: Informasi PPKM Terbaru: Surabaya Raya dan Wilayah Berikut Masih di Level 3, Transisi ke Endemi Bertahap

Sekarang, warga hanya perlu melakukan satu kali exit test PCR yakni pada H+5.

Halaman:

Editor: Wardah Ulyana Wijaya

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah