Menurutnya, Densus 88 berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum bagi penyebar paham radikal di dunia maya.
Baca Juga: Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Berikut Ini Aturan yang Harus Dipatuhi
“Tentu ada juga upaya-upaya bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat juga kelompok-kelompok masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam rangka pencegahan radikalisme dan terorisme,” ujarnya.
“Dan juga densus juga pasti koordinasi dengan Bareskrim ya dalam rangka penegakan hukum terhadap penyebar paham radikal, yang mengarah teror, khususnya yang melanggar UU ITE,” lanjutnya.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Kembali ke pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar terkait temuan 600 akun diduga radikal.
Boy merinci, sebanyak 409 di antaranya berisi konten informasi serangan. Sementara, 147 konten bertemakan anti-NKRI.
“BNPT telah melakukan monitoring terhadap situs akun di dunia maya yang berpotensi mengandung paham radikal, berdasarkan monitoring yang dilakukan dengan internal BNPT dikerjasamakan dengan stakeholder, termasuk Kominfo, kami telah mencatat setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal dengan rincian konten propaganda 650,” katanya.
***