Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Berikut Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

- 25 Januari 2022, 16:45 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Satgas Penanganan Covid-19

MEDIA JAWA TIMUR - Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata, Pemerintah RI membuka kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman di masa pandemi COVID-19 melalui mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura.

Seiring dengan hal tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble tersebut.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Penularan Omicron Kini Didominasi Transmisi Lokal, Bukan Lagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Selasa, 25 Januari 2022 dilansir dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Mekanisme ini, kata Wiku, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia, kata Wiku, menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Baca Juga: Jadwal Pemilu Serentak 2024 Sudah Disepakati, Mendagri Imbau Penyelenggara Kelola Panjangnya Periode Kampanye

Berikut ini beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, antara lain:

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19


Tags

Terkait

Terkini

x