Terungkap, Pedangdut Velline Chu alias Si 'Ratu Begal' Gunakan Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT

- 10 Januari 2022, 19:00 WIB
Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel.
Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. /Yeni/PMJ

Sementara, dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 534 Kg Narkoba Jenis Ganja Kering Siap Edar Milik Jaringan Lintas Sumatera

Terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

***

 

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini