Terungkap, Pedangdut Velline Chu alias Si 'Ratu Begal' Gunakan Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT

- 10 Januari 2022, 19:00 WIB
Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel.
Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. /Yeni/PMJ

 

MEDIA JAWA TIMUR – Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang penyanyi dangdut terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Iya benar kami amankan,"kata Budhi, sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Berturut-Turut, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2022

Meski demikian, Budhi menyebut penyanyi dangdut yang diamankan merupakan seorang perempuan berinisial VU.

Namun kemudian ada konfirmasi lanjutan bahwa ternyata penyanyi dangdut yang dimaksud bukan berinisial VU, tetapi VC.

Berdasarkan informasi lanjutan, diketahui pedangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya di kediamannya pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Artis RN yang Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja Ternyata Rizky Nazar

Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pedangdut tersebut telah diringkus bersama suaminya.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Zulpan

Dengan demikian, penyanyi yang dikenal dengan julukan Si ‘Ratu Begal’ itu kini bersama suaminya yaitu Budi Harianto telah menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Ralat Artis BJ alias Bobby Joseph Ditangkap Karena Narkoba di Kalideres, Jakarta Barat, Bukan Tangerang

Saat itu, keduanya diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Masih menurut Zulpan, Si ‘Ratu Begal' mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," ujar Zulpan.

Baca Juga: Jeff Smith Terbukti Pakai Narkoba Jenis LSD, Telah Resmi Jadi Tersangka dan Akan Jalani Rehabilitasi

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," ungkap Zulpan.

Sementara, dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 534 Kg Narkoba Jenis Ganja Kering Siap Edar Milik Jaringan Lintas Sumatera

Terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

***

 

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini