"Kita akan segera panggil yang bersangkutan, tentu pemanggilan ini sudah dijadwalkan penyidik," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menerangkan, korlap aksi tersebut akan dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban imbas unjuk rasa yang berakhir ricuh.
"Polda akan memanggil yang bersangkutan, dan bila yang bersangkutan tidak hadir akan dijemput," terangnya.
Sementara itu, Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kramat Jati Yayok Witarto menyebutkan, hingga Jumat, 26 November 2021 kemarin Dermawan masih menjalani perawatan intensif.
”Dia mengalami luka berat di kepala dan saat ini beliau sedang menjalani perawatan di ruang perawatan khusus,” kata Yayok. ***