Mahfud MD Minta Polri Tangkap Pria Penyebar Ajakan Penyerangan Terhadap Densus 88 Antiteror dan Polres

- 22 November 2021, 18:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian menangkap pria penyebar seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri serta membakar polres.

Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi, Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi.

Namun menurutnya, apa yang dilakukan pria berinisial AW ini sudah di luar dari koridor hukum.

Baca Juga: Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin 22 November 2021 hari ini.

Mahfud mengungkapkan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum.

Tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Farid Ahmad Okbah dan 2 Orang Lain yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris JI Diringkus Tim Densus 88

"Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x