Mahfud MD Minta Polri Tangkap Pria Penyebar Ajakan Penyerangan Terhadap Densus 88 Antiteror dan Polres

- 22 November 2021, 18:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian menangkap pria penyebar seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri serta membakar polres.

Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi, Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi.

Namun menurutnya, apa yang dilakukan pria berinisial AW ini sudah di luar dari koridor hukum.

Baca Juga: Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," tegas Mahfud MD saat konferensi pers di Jakarta, Senin 22 November 2021 hari ini.

Mahfud mengungkapkan, terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum.

Tetapi, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Farid Ahmad Okbah dan 2 Orang Lain yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris JI Diringkus Tim Densus 88

"Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.

 

Sebelumnya viral di media sosial, seorang pria berinisial AW menyebarkan konten seruan jihad melalui Whatsapp.

Dalam konten tersebut, AW mengajak seluruh umat Islam untuk bersiap peran dan menyerbu polres hingga markas Densus 88 Anti-teror Polri.

Baca Juga: Polri Tekankan Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Penangkapan 3 Tersangka Teroris Jaringan JI

Menyikapi konten tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap tim Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan peringatan terhadap penyebar konten.

"Iya, penyebarnya sudah diberikan peringatan," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa tim patroli siber terus memonitor konten-konten serupa di media sosial.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap dan Ungkap Peran Lima Tersangka Teroris JI di Jawa Timur

Jika terbukti mengarah ke pidana, maka akan ditegur.

"Siber terus melakukan patroli, melakukan mapping dan profiling untuk tiap konten-konten yang mengandung unsur kebencian, provokasi hingga hoaks," pungkasnya. ***

 

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah