Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

- 17 November 2021, 17:45 WIB
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme.
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme. /Antara/

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.

Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme.
Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap dan Ungkap Peran Lima Tersangka Teroris JI di Jawa Timur

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini.

Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Terduga Teroris JI di Lampung Kumpulkan Dana Melalui Lembaga Amil Zakat

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh.

Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Terkait

Terkini