MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif baru tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut intruksi Presiden Joko Widodo beberapa saat yang lalu.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Sampaikan Pesan Presiden, Menko Luhut Minta Harga PCR Diturunkan
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ungkapnya dilansir dari PMJ News.
Untuk tarif baru PCR, di pulau Jawa dan Bali dengan harga Rp245 Ribu. Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali harganya mencapai Rp300 Ribu.
"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," jelasnya.
Abdul lantas meminta kepada seluruh fasilitas kesehatan agar menerapkan harga baru tersebut.