Kemenkes Resmi Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Cek Besaran Harganya

- 27 Oktober 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi: Kemenkes resmi tetapkan harga tes PCR.
Ilustrasi: Kemenkes resmi tetapkan harga tes PCR. //Pixabay/analogicus/

Selain fasilitas kesehatan, ia juga meminta Dinas Kesehatan untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan. 

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.

Baca Juga: Sriwijaya Air Rilis Peraturan Penerbangan Selama PPKM, Penumpang Wajib Punya Kartu Vaksin dan Hasil Swab PCR

Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan. 

Hal ini sebagai respon kebijakan yang mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR saat akan naik pesawat. 

Presiden juga meminta agar hasil tes dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan transportasi udara.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini