Polri Ungkap Modus Baru Pinjol, Ada yang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

- 25 Oktober 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman Online. //Pixabay/Raten-Kauf//

MEDIA JAWA TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru pinjaman online Ilegal. 

Terbaru, ada pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp20,4 Miliar dari tangan tersangka. 

Dalam menjalankan koperasi Solusi Andalan Bersama (SAB), JS tidak sendirian. Ia dibantu oleh dua orang yakni, MDA dan SR.

Baca Juga: Respon Maraknya Pinjol Ilegal, Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan

"Uang Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam pernyataannya pada Senin, 25 Oktober 2021.

Pihaknya menjelaskan bahwa JS merupakan penmodal dari pinjaman online ilegal tersebut. 

Ia juga diduga tepah menjadi fasilitator sejumlah WNA yang menjadi direktur utama secara fiktif. 

Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal! Berikut Daftar 151 Entitas yang Ditutup SWI OJK

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol illegal,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x