Kapolri Keluarkan Surat Telegram Berisi 11 Arahan Terhadap 3 Kasus Kekerasan yang Disoroti

- 19 Oktober 2021, 11:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan Surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 yang menyoroti 3 kasus kekerasan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan Surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 yang menyoroti 3 kasus kekerasan. /Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan secara berlebihan.

Untuk itu Kapolri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia.

Surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 itu dikeluarkan per Selasa, 19 Oktober 2021 hari ini, dan ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Baca Juga: Viral Video Polisi Banting Demonstran, Polda Banten Akan Ambil Langkah Tegas

Ada 11 arahan Kapolri pada Surat Telegram yang menyoroti 3 kasus kekerasan yang terjadi.

Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Berikutnya kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Tanggapi Tindakan Polisi yang Banting Mahasiswa, LBH Jakarta: Klaim Polri Tegas Humanis Harus Dibuktikan

Juga kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Melansir laman resmi Humas Polri pada 19 Oktober 2021, pada Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, ada 11 arahan Kapolri guna menyikapi 3 kasus tersebut.

Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Pemerintah Buka Pintu Wisatawan Asing, Kapolri Ingatkan Teknis Karantina

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.”

Demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas. Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu kepada masyarakat.

Baca Juga: Kunjungi Serbuan Vaksinasi di Surabaya, Kapolri Minta Terus Ditingkatkan Hingga 2 Juta Sehari

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.”

Begitu bunyi poin kedua.

Selain itu Kapolri juga memberikan penekanan, agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus berpedoman SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah