Tanggapi Tindakan Polisi yang Banting Mahasiswa, LBH Jakarta: Klaim Polri Tegas Humanis Harus Dibuktikan

- 13 Oktober 2021, 18:54 WIB
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang polisi memiting mahasiswa yang melakukan aksi saat HUT Tangerang.
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang polisi memiting mahasiswa yang melakukan aksi saat HUT Tangerang. /Twitter/@AksiLangsung

MEDIA JAWA TIMUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menanggapi tindakan polisi membanting mahasiswa yang melakukan aksi saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Tangerang.

Menurut LBH Jakarta tindakan polisi membanting mahasiswa merupakan tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga.

Melalui Instagram resminya @lbh_jakarta, mereka juga menyebutkan bahwa tindakan polisi tersebut bertentangan dengan 3 Peraturan Kapolri (Perkap) sekaligus, yaitu:

Baca Juga: Viral Aksi Baim Wong Bersikap Kasar kepada Seorang Kakek, Warganet Meradang

1. Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

2. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI.

3. Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, aksi membanting mahasiswa tersebut juga bertentangan dengan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Terduga Pelaku Utama Aksi Kericuhan di Yahukimo Papua Berhasil Ditangkap, Ada 22 Orang Tersangka

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @lbh_jakarta


Tags

Terkait

Terkini

x