MEDIA JAWA TIMUR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan secara berlebihan.
Untuk itu Kapolri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia.
Surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 itu dikeluarkan per Selasa, 19 Oktober 2021 hari ini, dan ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Baca Juga: Viral Video Polisi Banting Demonstran, Polda Banten Akan Ambil Langkah Tegas
Ada 11 arahan Kapolri pada Surat Telegram yang menyoroti 3 kasus kekerasan yang terjadi.
Kasus-kasus tersebut antara lain kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Berikutnya kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Juga kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.