KPK Resmi Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Suap, Begini Kronologinya

- 23 September 2021, 08:20 WIB
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka.
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka. /ANTARA/HO-Humas KPK

MEDIA JAWA TIMUR - KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.

Selain Bupati Kolaka Timur, KPK juga menahan satu tersangka lain yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kedua tersangka sementara akan ditahan selama 20 hari. 

Baca Juga: Sejumlah Uang Disita KPK sebagai Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," ungkap Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 22 September malam. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Andi Merya akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan, Anzarullah akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Anies Baswedan: Alhamdulillah

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," lanjut Nurul Ghufron sebagaimana dilansir dari Antara. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x