KPK Resmi Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Suap, Begini Kronologinya

- 23 September 2021, 08:20 WIB
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka.
Suasana Jumpa Pers penetapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD sebagai tersangka. /ANTARA/HO-Humas KPK

Berdasarkan kontruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada bulan Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana tersebut berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Baca Juga: MAKI Desak Lili Pintauli Segera Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Ancam Laporkan ke Kejagung

Pemkab Kolaka Timur pun mendapat dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Namun dalam proses pelaksanaannya, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya. 

Kemudian, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Baca Juga: Jubir KPK Geram Ada yang Bilang Harun Masiku di Indonesia: yang Tahu Keberadaannya Segera Lapor!

Andi Merya pun menyetujui permintaan Anzarullah tersebut, dan sepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

Setelah itu, Andi Merya meminta Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP.

Hal ini agar segera di proses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga perusahaan milik Anzarullah dapat dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah