Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Berencana Lapor Balik, LBH Jakarta Sebut Korban Dilindungi Undang-Undang

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi stop pelecehan seksual. LBH Jakarta menyebut korban dilindungi Undang-Undang sehingga tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual di kantor KPI.
Ilustrasi stop pelecehan seksual. LBH Jakarta menyebut korban dilindungi Undang-Undang sehingga tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual di kantor KPI. /Pixabay/Alexas_Fotos

"Pertama, bahwa Korban tidak dapat dilaporkan balik oleh Pelaku dan dalam hal ini pun Korban dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10," tulis LBH Jakarta pada 8 September 2021.

Mereka juga menilai bahwa cyber bullying yang dialami oleh terduga pelaku tidak sebanding dengan apa yang dialami korban.

Baca Juga: Geger Perayaan Kebebasan Saipul Jamil, KPI Tegaskan Hal Ini

"Korban selama hampir 10 tahun harus mengalami malu, sakit, dan trauma berkepanjangan, ditambah hal tersebut dilakukan di tempat di mana Korban bekerja," tulis LBH Jakarta.

Mereka menyinggung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tidak segera disahkan membuat negara belum memiliki payung hukum untuk melindungi korban terkhusus korban kekerasan seksual.

LBH Jakarta pun mendesak untuk yang pertama, Kepolisian Republik Indonesia mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi korban serta segera dilakukannya penyidikan kasus.

Baca Juga: Jika Pelecehan Benar Terjadi, dr Tirta Sebut Ketua KPI Harusnya Mundur: Nggak Bener Bro

Kedua, Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak menindaklanjuti laporan dari para terduga Pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketiga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas HAM untuk mengawal dan memberikan perlindungan bagi Korban.

Keempat, Komisi Penyiaran Indonesia untuk bertanggung jawab atas jaminan perlindungan bagi korban dan menutup ruang bagi terduga pelaku kekerasan di lembaga tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Terkait

Terkini