Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Berencana Lapor Balik, LBH Jakarta Sebut Korban Dilindungi Undang-Undang

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi stop pelecehan seksual. LBH Jakarta menyebut korban dilindungi Undang-Undang sehingga tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual di kantor KPI.
Ilustrasi stop pelecehan seksual. LBH Jakarta menyebut korban dilindungi Undang-Undang sehingga tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual di kantor KPI. /Pixabay/Alexas_Fotos
Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Terkait

Terkini