Kelima, Badan Legislatif DPR-RI dan Presiden RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan rumusan yang mengutamakan kepentingan korban.***
Kelima, Badan Legislatif DPR-RI dan Presiden RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan rumusan yang mengutamakan kepentingan korban.***
Editor: Yuliana Kristianti
Sumber: LBH Jakarta