MEDIA JAWA TIMUR - Dua terduga pelaku pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yaitu RT dan EO akan menimbang secara serius untuk melaporkan balik korban.
Pada Senin, 6 September 2021, keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat didampingi oleh pengacara Tegar Putuhean.
Terduga pelaku tersebut merasa dirugikan karena identitas pribadinya dibuka di media sosial.
MS disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena ada rilis yang beredar di media sosial mengenai kronologi kejadian yang menyebutkan nama-nama terduga pelaku.
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujar Tegar, dikutip Mediajawatimur.com dari Polda Metro Jaya News pada 7 September 2021.
Menanggapi hal tersebut, LBH Jakarta mengeluarkan rilis yang mengatakan bahwa mereka mendesak Kepolisian RI untuk tidak menerima laporan balik terduga pelaku.
Baca Juga: MS Terancam Dilaporkan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor KPI
Mereka juga mengatakan bahwa korban tidak bisa diporkan balik karena dilindungi Undang-Undang.