Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Berencana Lapor Balik, LBH Jakarta Sebut Korban Dilindungi Undang-Undang

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi stop pelecehan seksual. LBH Jakarta menyebut korban dilindungi Undang-Undang sehingga tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual di kantor KPI.
Ilustrasi stop pelecehan seksual. LBH Jakarta menyebut korban dilindungi Undang-Undang sehingga tidak bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku pelecehan seksual di kantor KPI. /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA JAWA TIMUR - Dua terduga pelaku pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yaitu RT dan EO akan menimbang secara serius untuk melaporkan balik korban.

Pada Senin, 6 September 2021, keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat didampingi oleh pengacara Tegar Putuhean.

Terduga pelaku tersebut merasa dirugikan karena identitas pribadinya dibuka di media sosial.

Baca Juga: LBH Jakarta Desak Kepolisisan RI Tak Terima Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor KPI

MS disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena ada rilis yang beredar di media sosial mengenai kronologi kejadian yang menyebutkan nama-nama terduga pelaku.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujar Tegar, dikutip Mediajawatimur.com dari Polda Metro Jaya News pada 7 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, LBH Jakarta mengeluarkan rilis yang mengatakan bahwa mereka mendesak Kepolisian RI untuk tidak menerima laporan balik terduga pelaku.

Baca Juga: MS Terancam Dilaporkan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kantor KPI

Mereka juga mengatakan bahwa korban tidak bisa diporkan balik karena dilindungi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Terkait

Terkini

x