Terima Aduan dari Serikat Pekerja Jiwasraya, Komnas HAM: Hak Pegawai Harus Dilindungi

- 28 Agustus 2021, 15:20 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.*
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.* //YouTube Humas Komnas HAM RI//

MEDIA JAWA TIMUR - Komnas HAM menerima aduan dari sejumlah perwakilan Serikat Pekerja Jiwasraya pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Hal ini terkait proses migrasi dan mutasi pegawai yang terjadi di Jiwasraya. 

Serikat Pekerja Jiwasraya meminta kepada Jiwasraya untuk menghentikan bentuk-bentuk intimidasi kepada para karyawan terhadap ketidaksetujuan karyawan di dalam proses migrasi.

Baca Juga: Update Kasus Jiwasraya, MA Jatuhi Hukuman Seumur Hidup kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro

"Pihak Komnas HAM secara resmi sudah menerima pengaduan dari serikat pekerja Jiwasraya," ungkap Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Taufan menyebutkan timnya akan mempelajari dan menelusuri aduan tersebut. 

Ia mengatakan hal yang pokok adalah perlindungan terhadap hak-hak dari seluruh karyawan. 

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Soroti Keterlibatan Perempuan Dalam Ranah Politik: Perlu Audit Kebijakan

"Tentu saja yang paling pokok itu adalah bagaimana hak-hak dari seluruh pegawai karyawan Jiwasraya itu mesti dilindungi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube Humas Komnas HAM RI


Tags

Terkait

Terkini

x