Update Kasus Jiwasraya, MA Jatuhi Hukuman Seumur Hidup kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro

- 26 Agustus 2021, 11:20 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Untuk Terdakwa Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya.*
Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Untuk Terdakwa Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya.* //Tangkapan Layar Youtube/Kejaksaan RI//

MEDIA JAWA TIMUR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberi hukuman penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya Heru dan Benny, MA juga mengeksekusi 4 orang terpidana lainnya dalam pengadilan yang sama.

Keempat orang tersebut adalah Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Singgung Korupsi Bansos Hingga Baliho Politik, Alissa Wahid: Kita Sedang Berada dalam Situasi Perang

Sebelumnya putuskan hukuman untuk Heru dkk, MA terlebih dulu menolak permohonan kasasi baik dari Terdakwa, atas nama Heru Hidayat, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa Heru Hidayat, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum,” jelas Kejaksaan RI seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari unggahannya di Instagram @kejaksaan.ri pada 26 Agustus 2021.

Tak hanya permohonan kasasi milik Heru, Mahkamah Agung juga diketahui menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Juliari Batubara: Saya Yakin PDIP Akan Tetap Dibutuhkan dan Dicintai Rakyat!

Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Heru dan Benny.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah