Gubernur Anies Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta, Berikut Syaratnya!

- 27 Agustus 2021, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka.* //Instagram @aniesbaswedan//

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberlakukan pemberlakuan tatap muka. 

Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta. 

Sekolah tatap muka akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021 yang lalu. 

Baca Juga: Anies Baswedan Ajukan Revisi RPJMD, PSI Tolak dengan 11 Catatan: Ada Kejanggalan

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," tulis Kepgub tersebut dikutip dari Pmj News.

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021 tersebut, Anies menetapkan tatap muka dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dalam hal ini berlaku untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA.

Kemudian untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen.

Baca Juga: Anies Baswedan Berangkatkan 16 Mobil Vaksin Keliling ke Kawasan Vaksin Rendah, Cek Jadwalnya di Aplikasi JAKI

Hal ini dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen.

Selanjutnya dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Anies Beri Sanksi PT Equity Life, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan

Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini