Anies Beri Sanksi PT Equity Life, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan

- 8 Juli 2021, 17:00 WIB
Anies Beri Sanksi PT Equity Life.*
Anies Beri Sanksi PT Equity Life.* /Instagram) / @aniesbaswedan

MEDIA JAWA TIMUR - Pemprov DKI Jakarta resmi memberi sanksi kepada PT Equity Life usai disidak oleh Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. 

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari Antara pada Rabu, 07 Juli 2021.

Sanksi diberikan lantaran perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tersebut telah melanggar aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Unik Walikota Malang Tertibkan Pedagang yang Buka Melebihi Jam Operasional PPKM Darurat, Tidak Digusur

Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada tiga pelanggaran serius PT Equity Life sehingga perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penutupan atau penghentian operasional.

Andri Yansyah menjelaskan atiga pelanggaran serius tersebut adalah:

  1. Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
  2. Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja
  3. Ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Sebelumnya, pihak PT Equity Life membantah ada ibu hamil yang bekerja di kantor atau WFO. Staf corporate communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti mengaku bahwa ibu hamil tersebut sedang mengurus cuti hamil, bukan bekerja.

Baca Juga: Luhut Usul Revisi Aturan WFH dan WFO Selama PPKM Darurat, Begini Rinciannya

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x