Gubernur Anies Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta, Berikut Syaratnya!

- 27 Agustus 2021, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka.* //Instagram @aniesbaswedan//

Dalam hal ini berlaku untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA.

Kemudian untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen.

Baca Juga: Anies Baswedan Berangkatkan 16 Mobil Vaksin Keliling ke Kawasan Vaksin Rendah, Cek Jadwalnya di Aplikasi JAKI

Hal ini dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen.

Selanjutnya dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Anies Beri Sanksi PT Equity Life, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan

Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini