Gubernur Anies Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta, Berikut Syaratnya!

- 27 Agustus 2021, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka.*
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka.* //Instagram @aniesbaswedan//

MEDIA JAWA TIMUR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberlakukan pemberlakuan tatap muka. 

Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta. 

Sekolah tatap muka akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021 yang lalu. 

Baca Juga: Anies Baswedan Ajukan Revisi RPJMD, PSI Tolak dengan 11 Catatan: Ada Kejanggalan

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," tulis Kepgub tersebut dikutip dari Pmj News.

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021 tersebut, Anies menetapkan tatap muka dilakukan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x