2. Berwarna dasar kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
3. Berwarna dasar merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah;
4. Berwarna dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 7 Musisi Indonesia Ini Muncul di Billboard Times Square New York, Sandiaga Uno Beri Apresiasi
Selanjutnya, warna TNKB ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri.
Kemudian, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
Terkait pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Ma’ruf Amin: Menjaga Diri dari Wabah Itu Wajib
Diketahui sebelumnya, bahwa plat nomor kendaraan pribadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, digunakan untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***