Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor Akan Diubah: Putih, Merah, Kuning, Hijau

- 21 Agustus 2021, 11:20 WIB
Plat nomor kendaraan di sejumlah negara menggunakan warna dasar putih. Polri pun telah memutuskan untuk mengganti plat nomor kendaraan di Indonesia dengan warna dasar putih.
Plat nomor kendaraan di sejumlah negara menggunakan warna dasar putih. Polri pun telah memutuskan untuk mengganti plat nomor kendaraan di Indonesia dengan warna dasar putih. /Pixabay

2. Berwarna dasar kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

3. Berwarna dasar merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah;

4. Berwarna dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Musisi Indonesia Ini Muncul di Billboard Times Square New York, Sandiaga Uno Beri Apresiasi

Selanjutnya, warna TNKB ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri.

Kemudian, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

Terkait pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Ma’ruf Amin: Menjaga Diri dari Wabah Itu Wajib

Diketahui sebelumnya, bahwa plat nomor kendaraan pribadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam, digunakan untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini