Alasan Korlantas Polri Ubah Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Pribadi Jadi Putih

- 21 Agustus 2021, 09:40 WIB
Korlantas Polri mengumumkan bahwa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah.
Korlantas Polri mengumumkan bahwa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah. /Korlantas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Korlantas Polri  mengumumkan berubahnya warna pada plat nomor kendaraan pribadi.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut Korlantas memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

Baca Juga: Selain David Noah, Polda Metro Jaya Undang YS dan EAS untuk Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp1,1 M

Namun demikian, peraturan tersebut belum berlaku dalam waktu dekat.

Dilansir mediajawatimur.com dalam laman resmi Korlantas pada 15 Agustus 2021, alasan utama Korlantas Polri memutuskan perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui bahwa, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Kunjungi Ponpes An-Nawawi Banten: Hukum Berobat dan Menjaga Diri dari Wabah itu Wajib

Hanya saja teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah