MEDIA JAWA TIMUR - Korlantas Polri mengumumkan berubahnya warna pada plat nomor kendaraan pribadi.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut Korlantas memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Namun demikian, peraturan tersebut belum berlaku dalam waktu dekat.
Dilansir mediajawatimur.com dalam laman resmi Korlantas pada 15 Agustus 2021, alasan utama Korlantas Polri memutuskan perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Diketahui bahwa, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Kunjungi Ponpes An-Nawawi Banten: Hukum Berobat dan Menjaga Diri dari Wabah itu Wajib
Hanya saja teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala.