MEDIA JAWA TIMUR - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air merilis peraturan baru penerbangan domestik yang berlaku selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung.
Dalam rilisnya, Sriwijaya Air menuliskan beberapa berkas sebagai syarat calon penumpang untuk bisa menggunakan layanan transportasi udara milik mereka.
Terdapat tiga kategori berdasarkan tingkatan atau level PPKM yang diterapkan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa Timur 17-23 Agustus 2021
Untuk perjalanan dari atau ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah dengan PPKM Level 3-4, calon penumpang wajib melampirkan kartu vaksinasi dan hasil Swab PCR maksimal 2x24 jam.
“Dari/ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah PPKM Level 3-4: Kartu Vaksin (Dosis Pertama) + Hasil Negatif RT-PCR (2x24 jam),” tulis Sriwijaya air seperti yang dikutip mediajawatimur.com dari unggahan laman Instagram resmi @sriwijayaair pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Kategori kedua adalah peraturan penerbangan yang berlaku untuk perjalanan antar kota di Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Soroti Kasus Covid-19 di Bali dan Malang Raya
Terdapat dua pilihan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah Jawa dan Bali dengan Sriwijaya Air, yaitu kartu vaksin dan hasil Swab PCR atau kartu vaksin dan hasil Rapid Test Antigen.