Ungkap 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Bertindak

- 17 Agustus 2021, 18:00 WIB
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.*
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.* //Dok. Komnasham.go.id//

MEDIA JAWA TIMUR - Komnas HAM menyebut bahwa pihaknya menemukan 11 pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada sejumlah pegawai KPK.

Hasil Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut diumumkan melalui konferensi pers pada Senin, 16 Agustus 2021.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan menjelaskan berdasarkan kontruksi peristiwa, proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui assesment TWK telah melanggar HAM. 

Baca Juga: Pakar Intelejen Kritik Komnas HAM Terkait Surat Panggilan Terhadap BIN, Sarankan Hal Ini

"Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mediajawatimur.com dari keterangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM RI

"ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," lanjutnya.

Menurutnya, ada 11 bentuk pelanggan HAM yang terjadi pada proses TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan kepada BIN dan BAIS Terkait TWK

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus ini," ungkap Munafrizal, komisioner Komnas HAM.

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum

2. Hak Perempuan

Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan
melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan assesment sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan.

Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Baca Juga: Alasan KPK Pilih Nurul Ghufron Wakili Firli Bahuri untuk Hadir di Komnas HAM

3. Hak untuk Tidak Didiskriminasi

4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Terkait itu dibuktikan dengan pertanyaan, Mengucapkan hari raya ke umat agama lain atau tidak, Kalau agama, alirannya apa, Kalau sholat pakai qunut tidak, alirannya apa, Guru ngajinya siapa, Mengapa Anda berjenggot, dan lain lain.

5. Hak atas Pekerjaan

Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan.

Baca Juga: Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

6. Hak atas Rasa Aman

Assesor melakukan tindakanan intimidatif dengan cara membentak dan menggebrak meja.

7. Hak atas Informasi

8. Hak atas Privasi

9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan

11. Hak atas Kebebasan Berpendapat

Baca Juga: Rilis Komnas HAM: Polisi Menjadi Institusi Paling Sering Dilaporkan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap
pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu
pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23
ayat (2) jo. Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005.

Merespon temuan ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan. 

"Rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi di Republik ini untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," tegas Ahmad Taufan Damanik. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube Humas Komnas HAM RI


Tags

Terkait

Terkini