Terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian fraksi PSI, yaitu aspek legalitas dan aspek substansi.
Selain itu, PSI menilai perubahan RPJMD ini hanya untuk memenuhi kebutuhan politik Gubernur, lari dari tanggung jawab melaksanakan program, dan tidak menjawab tantangan-tantangan akibat pandemi Covid-19.***