Pimpinan KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Proses TWK, Dewas: Tidak Cukup Bukti

- 23 Juli 2021, 16:20 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.*
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.* /tangkapan layar Youtube KPK

“Sebagaimana yang saudara (laporkan) kepada Dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan meski dalam rapat pimpinan Bersama pejabat struktural pada Kamis, 29 April 2021 TWK telah diniatkan bila ada pegawai yang tak memenuhi syarat akan dikeluarkan.

Baca Juga: Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

Namun, saat ini pimpinan KPK tetap berupaya agar pegawai yang tidak lulus TWK dan tak memenuhi syarat agar bisa diangkat menjadi ASN.

“Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan, RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN,” jelas Albertina Ho.

Dalam rapat tersebut sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN, setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka oleh Salah Satu Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tidak Hadir

Latihan bela negara itu nantinya diselenggarakan oleh Kemenhan dan diikuti oleh sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

“Pimpinan KPK sejak awal tidak ada maksud untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat atau tidak memberikan kesempatan untuk pembinaan,” ujar Albertina Ho.

Albertina Ho menambahkan bahwa sampai saat ini pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat masih tetap bekerja dan mendapatkan hak-hak mereka.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah