Pimpinan KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Proses TWK, Dewas: Tidak Cukup Bukti

- 23 Juli 2021, 16:20 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.*
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.* /tangkapan layar Youtube KPK

MEDIA JAWA TIMUR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki cukup bukti. 

Diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK. 

Pelapor yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan, menilai bahwa penambahan TWK dalam alih status menjadi ASN menjadi sumber kegaduhan.  

Baca Juga: Resmi Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan kepada BIN dan BAIS Terkait TWK

Setelah Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan dan analisis, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tak menemukan cukup bukti atas tuduhan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 23 Juli 2021.  

Oleh karena itu, laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Baca Juga: Masih Terus Berjuang, Kini 75 Pegawai KPK Tuntut Transparansi TWK Ajukan 8 Poin

“Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Tumpak Hatorangan. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Terkait

Terkini

x