Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi Pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah, dalam SE tersebut, juga mengatur tentang pelaksanaan teknis penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan setelah sholat Idul Adha.
Baca Juga: Peraturan Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat dari Menteri Agama
Disebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Pemerintah juga mengharuskan adanya penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, juga aturan mengenai
Tidak hanya mengatur tentang pelaksanaan sholat dan penyembelihan hewan kurban, dalam SE tersebut juga memuat aturan peribadatan untuk agama lain, dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: 7 Bahaya Konsumsi Banyak Daging Saat Idul Adha: Risiko Kanker, dan Lainnya
Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, demi mencegah terjadinya penularan virus covid-19 lebih luas lagi. ***