PPKM Darurat, Pemerintah Tiadakan Takbir Keliling dan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid atau Musholla

- 12 Juli 2021, 21:05 WIB
Foto ilustrasi sholat Idul Adha.
Foto ilustrasi sholat Idul Adha. /Tangkap layar Youtube @Sekretariat Presiden/

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah memutuskan meniadakan pelaksanaan takbiran keliling dan sholat Eid pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Keputusan ini berkaitan dengan upaya Pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

Bersamaan dengan itu, Hari Raya Idul Adha 1442 H di tahun 2021 ini juga bertepatan dengan diberlakukannya aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Simak Peraturan Prokes Sholat Idul Adha dari Kemenag, Siap-Siap Satu Minggu Lagi!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Idul Adha yang masih berada dalam penerapan PPKM Darurat, membuat takbiran dan sholat Eid sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Yaqut Cholil usai memimpin sidang isbat di Kementerian Agama pada 10 Juli 2021, seperti dikutip dari Antara 10 Juli 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, yaitu SE Nomor 17 tahun 2021.

Baca Juga: Kementrian Agama Rilis Petunjuk Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H

Adapun secara lengkap rincian peniadaan takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Adha yang tercantum dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x