Kasus Covid-19 Melonjak, 15 Daerah Luar Jawa-Bali Ini Juga Diberlakukan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.*
Ilustrasi PPKM Darurat.* /Twitter TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat terhadap 15 daerah di luar Jawa dan Bali mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Langkah ini diambil lantaran perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan. 

Secara rinci penetapan PPKM Darurat akan diberlakukan di 15 daerah berikut. 

Baca Juga: Kepergok Adakan Hajatan saat PPKM Darurat, Pemkot Depok Copot Jabatan Seorang Lurah

  • Kota Tanjungpinang
  • Kota Singkawang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Pontianak
  • Kabupaten Manokwari
  • Kota Sorong
  • Kota Batam
  • Kota Bontang
  • Kota Bukittinggi
  • Kabupaten Berau
  • Kota Padang
  • Kota Mataram
  • Kota Medan

Penetapan ini berdasarkan penggunaan beberapa parameter antara lain, Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’ serta Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%.

Parameter lainnya yakni adanya peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 15 Wilayah Baru PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali, Berikut Aturan Lengkapnya!

Aturan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut, ditetapkan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pengaturan ini nantinya akan dimonitor secara harian agar dapat diantisipasi perkembangannya.

“Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Airlangga, dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada Jumat, 09 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro di 43 Kabupaten, Kasus Covid-19 Naik di Luar Jawa-Bali!

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat di beberapa Kabupaten/Kota luar Jawa-Bali bertujuan menurunkan jumlah Kasus Aktif di daerah. 

Tito Karnavian menuturkan bahwa Pemprov atau pihak terkait harus melakukan publikasi kepada masyarakat setempat, terutama sektor usaha untuk lebih memahami mana jenis usaha esensial/kritikal, dan mana yang bukan.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus turun ke lapangan.

Baca Juga: Daftar Bandara, Stasiun dan Pelabuhan yang Sedia Vaksinasi di Masa PPKM Darurat

“Kepala Daerah pun harus turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakkan penerapan prokes, juga sosialisasi, serta berkunjung ke RS,” papar Tito.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini didukung oleh APBN antara lain berupa pemberian Bantuan Beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). 

Selain itu, melalui Kemenkop UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, yang diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Menko Perekonomian


Tags

Terkait

Terkini