MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah membuat keputusan baru dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada Jumat, 09 Juli 2021.
Sebelumnya pemerintah mengambil keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung satu pekan sejak Sabtu, 03 Juli 2021.
Mengevaluasi wilayah lain di luar pulau Jawa dan Bali, kebijakan serupa juga akan diterapkan untuk 15 wilayah.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang dikutip mediajawatimur.com pada Jumat, 9 Juli 2021.
Pria yang juga ditugaskan sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut mengatakan bahwa PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 mendatang.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Perketat PPKM Mikro di 43 Kabupaten, Kasus Covid-19 Naik di Luar Jawa-Bali!
Dalam pelaksanaannya, Airlangga menyatakan bahwa 15 kabupaten/kota dalam daftar berada dalam pemantauan harian.