Kepergok Adakan Hajatan saat PPKM Darurat, Pemkot Depok Copot Jabatan Seorang Lurah

- 10 Juli 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi memakai masker selama PPKM Darurat.
Ilustrasi memakai masker selama PPKM Darurat. /Pexels/Polina Tank.

MEDIA JAWA TIMUR - Wilayah Jawa dan Bali sudah sepekan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Tindakan ini diambil sebagai respon melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19, khususnya di wilayah Jawa dan Bali dalam beberapa waktu terakhir.

Ditambah dengan berkembangnya beberapa varian baru Covid-19 yang lebih mudah menyebar di masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 15 Wilayah Baru PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali, Berikut Aturan Lengkapnya!

Namun begitu, masih terdapat beberapa pihak yang tidak cukup patuh dengan kebijakan yang diambil untuk kepentingan bersama ini. Bahkan di lingkungan pemerintahan sendiri.

Kasus tersebut salah satunya ditemukan di wilayah Depok, Jawa Barat. Tepatnya dari wilayah kerja Pancoran Mas yang melibatkan oknum berinisial S. S sendiri sebelumnya bertugas sebagai lurah.

Atas tindakan tersebut, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan sanksi berupa pelepasan jabatan lurah yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Viral Video Paspampres Dihadang Polisi Penyekatan PPKM, Habiburokhman: Harus Dihukum dan Dire-edukasi

Oknum S sebelumnya kedapatan menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini