Pemerintah Perketat PPKM Mikro di 43 Kabupaten, Kasus Covid-19 Naik di Luar Jawa-Bali!

- 9 Juli 2021, 18:30 WIB
Konferensi Pers Satgas Covid-19, 8 Juli 2021.
Konferensi Pers Satgas Covid-19, 8 Juli 2021. /Sekretariat Presiden.

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut berkaitan dengan naiknya tingkat kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 6 Juli 2021, sebanyak 24,7 persen kasus nasional berasal dari wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pelajari 3 Teknik Proning Berikut untuk Bantu Penderita Covid-19 saat Saturasi Oksigen Drop

Begitu pula tingkat keterisian rumah sakit luar Jawa Bali yang tinggi terkait dengan kasus Covid-19. Setidaknya delapan provinsi memiliki tingkat keterisian di atas 65 persen.

Dinamika pergerakan zonasi juga kurang baik, dari yang awalnya hanya 10 kabupaten atau kota dengan zona merah menjadi 27.

Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menetapkan langkah darurat untuk mencegah penyebaran semakin meluas.

Baca Juga: 104.183 Pasien Covid-19 Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh!

"Diputuskan 43 kabupaten atau kota dengan status level empat untuk melakukan pengetatan PPKM mikro," ujar Adisasmito saat Konferensi Pers Virtual Sekretariat Presiden pada 8 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x