Luhut Usul Revisi Aturan WFH dan WFO Selama PPKM Darurat, Begini Rinciannya

- 8 Juli 2021, 10:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usul soal kebijakan WFH dan WFO.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usul soal kebijakan WFH dan WFO. /maritim.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan revisi tentang pengaturan WFH dan WFO di masa PPKM Darurat. 

Pengaturan pelaksanaan WFH dan WFO yang dibahas Menko Luhut adalah pada sektor esensial dan kritikal.

Hal ini dilakukan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: KAI Tambah Layanan Rapid Test di 45 Stasiun Akibat PPKM Darurat, Ini Lokasinya

Dilansir mediajawatimur.com laman resmi Kemenko Marves, Luhut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penyesuaian. 

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” ujar Luhut dalam pertemuan virtual pada hari Rabu, 07 Juli 2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor yang Tak Taat Aturan PPKM: Bukan Soal Untung Rugi, Ini Soal Nyawa

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Terkait

Terkini