"Kita memang waktu itu ada orang yang hamil itu betul. Ada satu orang, dia sedang hamil delapan bulan, tapi bukan dalam konteks bekerja atau dipaksa, dia sedang mengurus cuti," kata Yuliarti.
Namun, Andri mengatakan bahwa pengurusan cuti hamil seharusnya dilakukan sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, karena sesuai peraturan, ibu hamil harus WFH.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Baca Juga: Sukseskan PPKM, Walikota Semarang Hendrar Prihadi Punya Cara Unik Untuk Tertibkan Pedagang
Perusahaan Sektor Kritikal dan Esensial Juga Diawasi
Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.
"Kami justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," tutur Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 WFH selama PPKM Darurat.
Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor.