"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," pungkasnya.
Diketahui, pelaporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilakukan pada 24 Mei 2021.
Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka oleh Salah Satu Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tidak Hadir
Terkait hal ini, penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa pegawai KPK yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan informasi hasil tes. Oleh karena itu, ia meminta kepada Pimpinan KPK untuk membuka hasil tes.
Komnas HAM juga sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021 kamerin.
Namun, sayang pimpinan KPK tidak datang. Pihaknya beralasan bahwa ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir.
Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021.
***