Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

- 15 Juni 2021, 15:34 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.*
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.* /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

MEDIA JAWA TIMUR - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin. Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin. 

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini dikonfirmasi oleh pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Sentil Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Berantas Korupsi harus Jujur, Tidak dengan Pencitraan dan Kebohongan

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," jelas Ali Fikri. 

Kehadiran perwakilan KPK diterima oleh Choirul Anam selaku Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," lanjut Ali Fikri. 

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tidak Akan Pernah Terpengaruh dengan Kekuatan Apapun!

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan serta menyiapkan informasi yang diperlukan Komnas HAM.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," pungkasnya. 

Diketahui, pelaporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilakukan pada 24 Mei 2021.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka oleh Salah Satu Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tidak Hadir

Terkait hal ini, penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa pegawai KPK yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan informasi hasil tes. Oleh karena itu, ia meminta kepada Pimpinan KPK untuk membuka hasil tes.

Komnas HAM juga sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021 kamerin. 

Namun, sayang pimpinan KPK tidak datang. Pihaknya beralasan bahwa ada rapat pimpinan sehingga tidak bisa hadir. 

Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x