MEDIA JAWA TIMUR - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memecat AKP Stepanus Robin Pattuju, karena dinilai melanggar kode etik, dan terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
Untuk selanjutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) yang akan melakukan pemeriksaan, sesuai penuturan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
“Kalau ada salah, Propam yang akan memeriksa,” ucap Irjen Argo hari ini, Rabu (9 Juni 2021), tanpa menjelaskan, sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah.
Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.
“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik.
Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka oleh Salah Satu Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tidak Hadir
Namun, mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.