Putusan mengenai pemecatan AKP Robin, telah disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31 Mei 2021) lalu.
AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka, dan Tumpak mengatakan, Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Sembilan Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil TWK ke Mahkamah Konstitusi
Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ***