Setelah Dipecat Dewas KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Akan Jalani Pemeriksaan Propam Polri

- 9 Juni 2021, 17:25 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan (Rabu, 9 Juni 2021).
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan (Rabu, 9 Juni 2021). /humas.polri.go.id

Putusan mengenai pemecatan AKP Robin, telah disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31 Mei 2021) lalu.

AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka, dan Tumpak mengatakan, Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sembilan Pegawai KPK Ajukan Uji Materiil TWK ke Mahkamah Konstitusi

Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Terkini