KPK Tetap Lakukan Pelantikan Terhadap Pegawai Lolos TWK, di Tengah Tuntutan Penundaan

- 1 Juni 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /kpk.go.id

Pelantikan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN dilakukan ditengah polemik tuntutan penundaan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK. 

Diketahui, sebelumnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meminta pelantikan mereka ditunda. 

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ada Oknum Pimpinan KPK yang 'Ngotot' Ingin Singkirkan Pegawai

Hal ini menyusul polemik TWK yang tak kunjung selesai, mereka lantas mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. 

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat yang keluar pada Minggu, 30 Mei 2021 tersebut. 

"Kami telah meminta Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan yang rencana dilakukan 1 Juni 2021, sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan," demikian bunyi surat yang kami terima pada Minggu, 30 Mei 2021 tersebut. 

Baca Juga: Terkait 51 Pegawai yang Dipecat, KPK: Warnanya Sudah Merah, Tidak Bisa Dibina

Mereka berharap supaya Presiden Joko Widodo dapat turun tangan untuk memberi arahan kepada Pimpinan KPK. 

Pertama, agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK selaku keluarga besar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN.

"Kedua, agar Presiden dapat memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai pegawai tetap KPK menjadi ASN," jelas mereka.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah