"Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, penundaan ini sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," pungkasnya.
***
"Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, penundaan ini sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," pungkasnya.
***
Editor: Syifa'ul Qulub
Sumber: ANTARA